Perusahaan induk

Perusahaan induk, Perusahaan yang memiliki cukup hak suara di satu atau lebih perusahaan lain untuk mengendalikan mereka. Perusahaan yang ada hanya untuk tujuan ini disebut perusahaan induk murni, sedangkan perusahaan yang juga menjalankan bisnisnya sendiri disebut perusahaan induk. Perusahaan induk biasanya memiliki mayoritas saham di anak perusahaan, tetapi jika kepemilikan saham yang tersisa tersebar luas, bahkan kepemilikan minoritas mungkin cukup untuk memberikan kendali kepada perusahaan induk. Perusahaan induk menyediakan sarana untuk memusatkan kendali atas beberapa perusahaan dengan jumlah investasi minimum. Penggunaan perusahaan induk secara hukum lebih sederhana dan lebih murah daripada cara lain untuk mendapatkan kendali atas perusahaan lain, seperti merger atau konsolidasi. Perusahaan induk dapat memperoleh keuntungan dari niat baik dan reputasi anak perusahaan,namun kewajibannya terbatas pada proporsi saham anak perusahaan yang dimilikinya. Faktor-faktor ini dan faktor lainnya menjadikan perusahaan induk sebagai bentuk organisasi yang efektif di tingkat nasional dan internasional. Perusahaan induk dalam sebuah perusahaan konglomerat biasanya adalah perusahaan induk.