Keadaan bangkrut

Kepailitan , kondisi keuangan dimana jumlah kewajiban seseorang atau perusahaan melebihi total aset sehingga klaim kreditor tidak dapat dibayar. Pada dasarnya ada dua pendekatan dalam menentukan kebangkrutan: kebangkrutan dalam pengertian ekuitas dan dalam pendekatan neraca. Kepailitan dalam arti ekuitas menunjukkan ketidakmampuan debitur untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo dalam kegiatan bisnis biasa. Kepailitan dengan pendekatan neraca berarti bahwa total kewajiban debitur melebihi total asetnya.

Penjara Newgate, London, yang menampung debitur serta penjahat biasa;  menggambar oleh George Dance the Younger;  di Museum Sir John Soane, London.Baca Lebih Lanjut tentang Topik Ini Kebangkrutan… kadang-kadang digunakan secara sembarangan untuk mengartikan kebangkrutan, istilah-istilah tersebut memiliki makna hukum yang berbeda. Kepailitan , seperti yang digunakan di ...

Kepailitan dibedakan dari kepailitan, yaitu kepailitan merupakan suatu status hukum tertentu yang ditentukan dan dinyatakan dengan keputusan pengadilan. Untuk seseorang atau badan hukum yang akan dinyatakan pailit, diperlukan persyaratan tambahan tertentu, seperti melakukan perbuatan pailit, misalnya. Jadi, kebangkrutan, meskipun merupakan faktor esensial, bukanlah satu-satunya unsur yang diperlukan dalam menentukan kebangkrutan.