Dekrit Toleransi

Edict of Toleration , German Toleranzpatent , (19 Oktober 1781), undang-undang yang diundangkan oleh Kaisar Romawi Suci Joseph II yang memberikan kebebasan terbatas beribadah kepada orang Kristen non-Katolik Roma dan menghapus cacat sipil yang sebelumnya mereka alami di domain Austria , sambil mempertahankan posisi istimewa untuk Gereja Katolik. Dalam dekrit 2 Januari 1782, kadang-kadang juga disebut Toleranzpatent, Joseph mengatur status orang Yahudi di wilayah Habsburg, membebaskan mereka dari banyak pembatasan diskriminatif.