Tambahan

Aksesori , dalam hukum pidana, seseorang yang menjadi bersalah sama dalam kejahatan orang lain dengan secara sadar dan sukarela membantu penjahat sebelum atau sesudah kejahatan. Aksesori adalah salah satu jenis kaki tangan, yang lainnya adalah pendukung, yang membantu penjahat selama tindakan itu sendiri. Hukum umum pernah memperlakukan seseorang yang membantu penjahat setelah melakukan kejahatan sebagai aksesori setelah fakta, tetapi hukum AS tidak lagi memperlakukan penolong sebagai kaki tangan kejahatan tetapi memperlakukan dia sebagai bersalah atas kejahatan yang terpisah, seperti penghalang keadilan. Hukum AS juga sebagian besar telah membatalkan perbedaan antara pelaku utama, aksesori sebelum fakta, dan pendukung.