Qiyas

Qiyas , qiyās Arab , dalam hukum Islam, penalaran analogis yang diterapkan pada deduksi prinsip yuridis dari Al-Qur'an dan Sunnah (praktik normatif masyarakat). Dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmāʿ (konsensus ulama ), itu merupakan empat sumber yurisprudensi Islam ( uṣūl al-fiqh ).

Kebutuhan qiyas berkembang segera setelah wafatnya Muhammad, ketika negara Islam berkembang bersentuhan dengan masyarakat dan situasi di luar lingkup Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam beberapa kasus ijmāʿ melegitimasi solusi atau menyelesaikan masalah. Sangat sering, bagaimanapun, qiyas digunakan untuk menyimpulkan keyakinan dan praktik baru berdasarkan analogi dengan praktik dan keyakinan masa lalu.

Sarjana Muslim menganggap qiy sebagai varian khusus dari konsep umum ijtihād, yang merupakan interpretasi dan pemikiran asli. Ini juga terkait dengan raʾy, pemikiran dan pendapat pribadi, cikal bakal qiyas yang dikritik oleh otoritas tradisional sebagai terlalu sewenang-wenang.