Coif , topi ketat dari linen putih yang menutupi telinga dan diikat dengan tali di bawah dagu, seperti topi bayi. Itu muncul pada akhir abad ke-12 sebagai pelindung kepala tambahan yang dikenakan di bawah tudung oleh pria, dan itu bertahan hingga abad ke-16 sebagai tutup kepala gerejawi atau legal, terkadang dipakai sendiri, kadang sebagai penutup kepala.
Coif juga bisa berupa kopiah dalam ruangan dari kain hitam atau sutra. Seperti yang dikenakan oleh wanita dari abad ke-16 hingga ke-18, kadang-kadang disulam dengan sutra berwarna dan dibuat melengkung di atas telinga atau sederhana dan disimpan di bawah topi.