Mistrial

Mistrial , dalam hukum, sebuah persidangan yang telah dihentikan dan dinyatakan tidak berlaku sebelum pengadilan dapat menjatuhkan keputusan atau memberikan putusan. Penghentian persidangan secara prematur membatalkan persidangan sebelumnya seolah-olah tidak terjadi. Oleh karena itu, jika sidang lain atas dakwaan yang sama, dengan terdakwa yang sama, diperintahkan, persidangan tersebut akan dimulai dari awal, dengan keterangan sebelumnya atau temuan lain yang belum tentu relevan dalam persidangan baru.

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pembatalan persidangan, termasuk kematian seorang pengacara atau juri (jika yang terakhir tidak dapat digantikan oleh pengganti); sebuah pernyataan yang akan sangat merugikan partai dan hakim mungkin merasa tidak bisa, terlepas dari instruksi, diabaikan oleh juri; atau penemuan bahwa anggota juri telah membahas kasus yang bertentangan dengan instruksi pengadilan atau bahwa juri yang diasingkan dapat membaca atau mendengar laporan surat kabar atau media lain dari persidangan. Paling sering, pembatalan persidangan dapat diumumkan jika juri sendiri tidak dapat mencapai putusan setelah percobaan berulang kali (yaitu, jika juri yang digantung).