Bendera Luksemburg

Bendera Luksemburg

Sebagai negara yang terkurung daratan, Grand Duchy of Luxembourg tidak terlalu membutuhkan bendera nasional hingga pertengahan abad ke-19. Panji heraldiknya, yang berasal dari awal abad ke-13, terdiri dari garis horizontal putih dan biru dengan singa merah yang merajalela. Bendera itu, bagaimanapun, mewakili adipati Luksemburg dan bukan rakyat negara. Setelah Perang Napoleon, Luksemburg, yang pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, menjadi negara terpisah di bawah perlindungan Belanda. Warna nasionalnya, yang berasal dari lambang ducal, kemudian digunakan dalam bentuk tiga warna horizontal merah-putih-biru, diadopsi pada 12 Juni 1845. Tidak ada hubungan yang terdokumentasi antara bendera ini dan bendera Belanda, meski memiliki kesamaan visual; selain itu, warna biru Luksemburg selalu menjadi warna yang lebih terang,dan proporsinya secara umum berbeda.

Pada tahun 1867 pengakuan internasional diberikan kepada Luksemburg yang merdeka di bawah bendera ini, tetapi pada tahun 1939 banyak orang yang gelisah untuk pengakuan panji heraldik lama sebagai bendera nasional baru. Sebelum pertanyaan itu dapat diselesaikan, Perang Dunia II meletus, dan Luksemburg dengan cepat dimasukkan ke dalam Reich Jerman. Setelah perang, triwarna tua didirikan kembali, akhirnya diberi pengakuan resmi pada tahun 1972.