Casus belli

Casus belli , istilah latin yang menggambarkan situasi yang dikatakan membenarkan suatu negara dalam memulai perang. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan bahwa tindakan suka berperang hanya diperbolehkan jika diizinkan oleh Dewan Keamanan atau majelis umum atau jika perlu untuk "pertahanan diri individu atau kolektif" terhadap "serangan bersenjata."

Serangan Pearl Harbor Artikel ini terakhir kali direvisi dan diperbarui oleh Michael Ray, Editor.