Nomos

Nomos , (Yunani: "hukum", atau "kebiasaan",) jamak Nomoi, dalam hukum, konsep hukum dalam filsafat Yunani kuno. Masalah otoritas politik dan hak serta kewajiban warga negara menjadi perhatian utama dalam pemikiran kaum Sofis Yunani terkemuka pada akhir abad ke-5 dan awal abad ke-4 SM. Mereka membedakan antara alam (fisis) dan konvensi (nomos), menempatkan hukum dalam kategori terakhir. Hukum umumnya dianggap sebagai ciptaan manusia yang dicapai melalui konsensus dengan tujuan membatasi kebebasan alam demi kepentingan dan kepentingan pribadi. Pandangan hukum sebagai sewenang-wenang dan koersif tidak kondusif untuk stabilitas sosial, bagaimanapun, dan dengan demikian diubah oleh Platon dan filsuf lain, yang menegaskan nomos, atau setidaknya bisa, didasarkan pada proses penalaran dimana standar moral yang tidak berubah. perilaku dapat ditemukan,yang kemudian dapat diekspresikan dalam hukum tertentu. Dikotomi antara pandangan hukum yang negatif dan positif tidak pernah benar-benar terselesaikan.