Nexum

Nexum , dalam hukum Romawi yang sangat awal, sejenis kontrak formal yang melibatkan pinjaman uang di bawah kondisi yang menindas sehingga dapat mengakibatkan penundukan penuh debitur kepada kreditur. Transaksi itu dilakukan melalui ritual menggunakan timbangan dan tembaga, simbol tradisional pengalihan harta. Prosedur itu dihentikan pada akhir abad ke-4 SM, ketika apa yang disebut Lex Poetelia membebaskan semua orang yang nexi ( yaitu, debitur pailit yang ditahan oleh kreditor mereka).