Qadi

Qadi , qāḍī Arab, seorang hakim Muslim yang mengambil keputusan menurut Syari'ah (hukum Islam). Yurisdiksi qadi secara teoritis mencakup masalah perdata dan pidana. Namun, di negara modern, qadi umumnya hanya mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan status pribadi dan adat istiadat agama, seperti yang melibatkan warisan, warisan saleh (wakaf), perkawinan, dan perceraian. Awalnya, pekerjaan qadi terbatas pada tugas-tugas nonadministratif — menengahi perselisihan dan memberikan penilaian dalam masalah yang dibawa ke hadapannya. Namun, akhirnya, dia mengambil alih pengelolaan warisan saleh; perwalian harta benda untuk anak yatim piatu, penyandang disabilitas kognitif, dan orang lain yang tidak mampu mengawasi kepentingannya sendiri; dan kontrol pernikahan bagi wanita tanpa wali. Keputusan qadi dalam semua hal tersebut secara teoritis final,meskipun dalam praktiknya, politik Muslim pramodern mengembangkan mekanisme untuk meninjau keputusan qadi.

Karena qadi menjalankan fungsi penting dalam masyarakat Muslim awal, persyaratan untuk jabatan itu ditetapkan dengan cermat: ia harus seorang pria Muslim dewasa yang berkarakter baik, memiliki pengetahuan syariah yang baik, dan seorang pria bebas. Pada abad ke-7 dan ke-8, qadi diharapkan mampu menurunkan aturan hukum tertentu dari sumbernya dalam Al-Qur'an, Hadits (hadis Nabi), dan ijmāʿ (kesepakatan masyarakat). Meskipun cita-cita ini dipertahankan dalam teori, dalam praktiknya negara-negara Muslim mulai menunjuk kadi dengan syarat mereka mengeluarkan penilaian menurut mazhab hukum tertentu untuk menjamin prediktabilitas dalam peradilan.

Khalifah kedua, ʿUmar I, dikatakan sebagai orang pertama yang menunjuk seorang kadi untuk menghilangkan keharusan untuk menilai secara pribadi setiap perselisihan yang muncul di masyarakat. Setelah itu dianggap sebagai kewajiban agama bagi pihak berwenang untuk menyediakan administrasi peradilan melalui penunjukan qadi.

Artikel ini baru saja direvisi dan diperbarui oleh Noah Tesch, Associate Editor.